A.
Pendahuluan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya
sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Dalam rangka
mewujudkan kepemerintahan yang baik, dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,
sejak beberapa tahun yang lalu telah merubah Manajemen Keuangan Pemerintah.
Perubahan tersebut mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah
disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau biasa disingkat dengan APBD merupakan suatu
program keuangan daerah yang telah disepakati oleh Kepala Daerah atau DPRD yang
memuat kebijakan keuangan terkait pendapatan dan pengeluaran suatu daerah dan
telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan
Negara. APBD merupakan dasar dari pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun
anggaran yang dikeluarkan, pemungutan dan penerimaan daerah tersebut bertujuan
untuk memenuhi target yang telah di tetapkan di dalam APBD tersebut. Karena
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, kegiatan pengendalian,
pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Tahun dari anggaran APBD sama
persis dengan tahun anggaran APBN, yaitu tanggal 1 Januari hingga 31 Desember
tahun yang terkait. Sehingga, merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah,
kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah berdasarkan
waktu yang terkait tersebut.
Lalu dalam APBD sendiri terdapat alokasi untuk
transportasi masa atau umum, salah satunya di kota Bogor. Biasa disebut dengan
angkutan kota, atau dipanggil angkot. Merupakan sebuah transportasi perkotaan
yang merujuk kepada kendaraan umum dengan rute yang telah di tentukan oleh pemerintah
daerah, angkutan kota tidak sama seperti bus yang memiliki tempat pemberhentian
tersendiri atau biasa disebut dengan halte. Angkutan kota dapat berhenti untuk
menaikan atau menurunkan penumpang dimana saja selama tidak melanggar peraturan
lalu lintas. Angkutan kota sendiri mulai diperkenalkan di kota Jakarta pada
akhir tahun 1970-an, dan tarif yang dibebankan kepada penumpang juga berbeda
beda tergantung dari jarak yang telah di tempuhnya. Untuk kota Bogor sendiri,
tariff atas jasa angkutan umum sudah di tentukan sebesar 2.500 rupiah kebijakan
itu sendiri di ambil karna kenaikan bahan bakar minyak, dimana sebelumnya tarif
angkutan kota hanya berbeda 500 rupiahm yaitu sebesar 2.000 rupiah.
B.
Pembahasan
APBD disusun dengan
suatu sistem anggaran mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output
dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Lalu adapula
fungsi dari APBD berdasarkan ketentuan dalam Pasal
3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ialah sebagai berikut :
1. Fungsi Otorisasi : Anggaran daerah
merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan : Anggaran daerah
merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan : Anggaran daerah
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi : Anggaran daerah
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi : Anggaran daerah
harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi Stabilisasi : Anggaran daerah
harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Adapun prinsip-prinsip dasar yang berlaku di bidang
pengelolaan Anggaran daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara
/ Daerah yang tertera dalam Undang Undang
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, yang berisikan :
1.
Kesatuan
: Azas ini menghendaki semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam
satu dokumen anggaran.
2.
Universalitas
: Azas ini mengharuskan setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam
dokumen anggaran.
3.
Tahunan
: Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
4.
Spesialitas
: Azas ini mewajibkan kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas
peruntukannya.
5.
Akrual
: Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran
yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang
seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada
kas.
6.
Kas
: Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi
pengeluaran/penerimaan uang dari atau ke Kas Daerah.
Adapula struktur dari
PAD atau Pendapatan Asli Daerah ialah pendapatan yang diperoleh daerah
berdasasrkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan untuk
megumpulkan dana untuk keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai
kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah yaitu pungutan yang dilakukan
pemerintah daerah berdasarkan perundang undangan yang telah berlaku. Pajak
daerah sendiri dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang
ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengolahannya dan
penggunaannya diserahkan secara utuh kepada daerah. Lalu ada retribusi daerah,
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang telah di khususkan atau diberikan kepada pemerintah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan instansi. Adapula hasil penjualan kekayaan
daerah yang telah dipisahkan, merupakan penerimaan berupa hasil perusahaan
milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan,
terdiri dari laba perusahaan daerah air minum, lembaga keuangan bank lembaga
keuangan non bank, dan penyertaan modal dan atau investasi kepada pihak ketiga.
Ada pula lain lain pendapatan hasil daerah yang sah, yaitu meliputi hasil
penjualan dari kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, sebagai akibat
penjualan dan atau pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
Dana perimbangan yaitu
dana yang bersumber dari pengalokasian APBN kepada daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah, dana perimbangan tersebut
terdiri atas beberapa hal. Yaitu, dana bagi hasil merupakan dana bersumber dari
pendapatan APBN yang telah di alokasikan kepada daerah berdasarkan angkat
presentase untuk mendanai kebutuhan daerahnya yang bersumber dari pajak dan
sumber daya alam. Adapun dana alokasi umum, disebut dengan DAU merupakan dana
bersumber sama yaitu dari APBN yang telah di alokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah.
Yang terakhir ialah Dana Alokasi Khusus, dana bersumber dari pendapatan APBN,
yang di alokasikan kepada daerah tertentu dengan memiliki tujuan membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pendapatan lain yang
sah meliputi hibah yang tidak mengikat, yaitu pemberian hibah yang memiliki
batasan akhir tergantung kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan yang menunjang
penyelenggaraan pemerintah daerah, hibah tersebut berasal dari pemerintah
pusat, atau pemerintah daerah lainnya , badan/lembaga, organisasi swasta dalam
negeri, kelompok masyarakat atau perorangan, dan lembaga luar negeri tetapi
tidak mengikat. Dana darurat dari pemerintah, ialah dana yang berasal dari APBN
yang di alokasikan kepada daerah yang mengalami bencana tingkat nasional,
peristiwa yang luarbiasa, atau krisis solvabilitas. Dana darurat dari
pemerintah ini diberikan kepada daerah dalam rangka penanggulangan korban atau
kerusakan akibat dari bencana alam, tetapi APBN ini hanya dikeluarkan jika APBD
tidak dapat menanggulanginya.
Lalu, komponen selanjutnya dari APBD ialah Belanja
Daerah. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah
yang dimana mengurangi ekuitas dana lancar, merupakan kewajiban daerah dalam
satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
Hanya dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri
dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, kelompok Belanja Tidak Langsung yang terdiri dari belanja pegawai,
merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan
penghasilan lainnya, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atau biasa
disebut dengan PNS yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dari perundang
undangan.
Lalu belanja bunga,
belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang
dihitung berdasarkan kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian peminjaman
jangka pendek hinga jangka panjang. Belanja hibah, bersifat bantuan yang tidak
mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan
persyaratan yang telah dikeluarkan dan ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah
daerah.
Selanjutnya penerimaan
pembiayaan memiliki beberapa cara yaitu, Sisa lebih perhitungan anggaran TA
sebelumnya
penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, melewati penerimaan
lain-lain pendapatan daerah yang sah, melewati penerimaan pembiayaan,
penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun
belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Pencairan Dana Cadangan Pencairan dana digunakan untuk
menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening
kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
Pemerintah Daerah perlu
menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan
pemerintahan dan sumber pendanaannya. Pengaturan kesesuaian kewenangan dengan
pendanaannya adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah didanai atas beban APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan
kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi.
Jumlah
yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Hasil penjualan kekayaan daerah
yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan
perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang
dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal
pemerintah daerah.
Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan
penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah
yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan kembali pemberian
digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan
kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan
piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan
piutang fihak ketiga.
Pengeluaran pembiayaan
berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah, meliputi Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk
menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative lebih besar dan tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah dapat membentuk dana
cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan
dana cadangan ditetapkan dengan menggunanakan peraturan daerah. Peraturan
daerah mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan
kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan
dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan,
sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Investasi pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan
kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang. Pembayaran pokok utang
didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman
dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah
daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pembayaran
pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang
yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang. Pinjaman Daerah
adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani
kewajiban untuk membayar kembali. Pemberian pinjaman digunakan untuk
menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah lainnya. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan
kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kota Bogor tahun
2014 saja sudah dapat dipergunakan, menyusul penyerahan dokumen pelaksanaan
anggaran (DPA) kepada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), adapun APBD
Kota Bogor pada tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp1.735.838.748.547,- . Tetapi
angka tersebut belum termasuk dengan bantuan
keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2014 dan dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau
(DBHTC) tahun 2014. Secara umum pendapatan daerah Pemerintah Kota Bogor masih
didominasi oleh pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat diantaranya
dana bagi hasil pajak, bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus
yang merupakan dana perimbangan disamping dana penyesuian dari pemeritah pusat.
Apabila dilihat dari perencanaan pendapatan daerah secara utuh, Pemerintah kota
Bogor sudah berupaya mandiri untuk melepaskan ketergantungan dari sumber
pendanaan Pemerintah pusat. PAD Kota Bogor tahun 2010 hanya sebesar
Rp125.766.337.107,- sedangkan pada tahun 2014 PAD Kota Bogor meningkat drastis
menjadi Rp413.249.212.694,-[1]
Target pendapatan
daerah tahun 2011 perlu dikoreksi akibat adanya perubahan jumlah Dana Alokasi
Umum dari Rp 473,156 milyar, berkurang sebesar 0,06% menjadi Rp 472,888 milyar.
Dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2010 tentang Pajak daerah dan retribusi
daerah, telah memberi peluang terjadinya peningkatan target Pendapatan Asli
Daerah (PAD). PAD diperhitungkan meningkat menjadi Rp 200,283 milyar, atau naik
9,15% dari target PAD yang ditetapkan sebelumnya. Peningkatan di atas dipicu
oleh kontribusi pajak daerah yang mencapai Rp 141,667 milyar.
C.
Kesimpulan
Dalam komposisi ini
menunjukan keberpihakan Pemerintah kota Bogor kepada pembangunan yang lansung
dirasakan oleh masyarakat termasuk mengakomodir bantuan hibah dan bantuan sosial
untuk kepentingan masyarakat kota Bogor sendiri. Dengan bertambahnya jumlah PAD
setiap tahunnya, maka APBD menjadi ikut naik. APBD Kota Bogor pun belum
termasuk dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat. Memanfaatkan secara optimal
anggaran dari APBD untuk membangun kota bogor bisa menjadika kota Bogor semakin
baik, ditambah semakin banyaknya investor yang berdatangan maka pemasukan kota
Bogor sendiri semakin banyak. Sebaiknya dana yang banyak dapat di alokasikan
dengan baik kepada transportasi umum agar masyarakat merasa lebih nyaman dan
senang menggunakan transportasi umum. Misi ke tiga dari DLLAJ ialah pelayanan
pengujian kendaraan bermotor secara optimal, dapat memberikan kontribusi
terhadap PAD Kota Bogor. Sejumlah perubahan juga perlu dilakukan untuk
mengakomodir persiapan sejumlah program, seperti kebutuhan dana hibah untuk
mendukung kegiatan beberapa lembaga. Kebutuhan tersebut perlu diakomodir,
karena bisa mempengaruhi bertambahnya belanja daerah pada APBD.
D.
Referensi
UU
No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah
UU
No 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan belanja Negara
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
http://kotabogor.go.id/component/content/article/1-berita-terbaru/10636-apbd-kota-bogor-2014-sudah-bisa-digunakan
http://kotabogor.go.id/component/content/article/1-berita-terbaru/7993-koreksi-apbd-2011-walikota-bogor-targetkan-pendapatan-daerah-rp-1075-trilyun
[1] http://kotabogor.go.id/component/content/article/1-berita-terbaru/10636-apbd-kota-bogor-2014-sudah-bisa-digunakan
3 Komentar untuk "Optimalisasi APBN dan APBD Terhadap kota Bogor"
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.
Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
Bonus yang tersedia saat ini
Bonus new member Sportbook 100%
Bonus new member Slot 100%
Bonus new member Slot 50%
Bonus new member ALL Game 20%
Bonus Setiap hari 10%
Bonus Setiap kali 3%
Bonus mingguan Cashback 5%-10%
Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
Bonus Referral
Minimal deposit hanya 10ribu
EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.
Situs :EBOBET
WA : +855967598801
JOIN NOW !!!
Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.cc