Optimalisasi APBN dan APBD Terhadap kota Bogor

A.    Pendahuluan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah merubah Manajemen Keuangan Pemerintah. Perubahan tersebut mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau biasa disingkat dengan APBD merupakan suatu program keuangan daerah yang telah disepakati oleh Kepala Daerah atau DPRD yang memuat kebijakan keuangan terkait pendapatan dan pengeluaran suatu daerah dan telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 butir 8 tentang Keuangan Negara. APBD merupakan dasar dari pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang dikeluarkan, pemungutan dan penerimaan daerah tersebut bertujuan untuk memenuhi target yang telah di tetapkan di dalam APBD tersebut. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Tahun dari anggaran APBD sama persis dengan tahun anggaran APBN, yaitu tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun yang terkait. Sehingga, merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah berdasarkan waktu yang terkait tersebut.
Lalu dalam APBD sendiri terdapat alokasi untuk transportasi masa atau umum, salah satunya di kota Bogor. Biasa disebut dengan angkutan kota, atau dipanggil angkot. Merupakan sebuah transportasi perkotaan yang merujuk kepada kendaraan umum dengan rute yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah, angkutan kota tidak sama seperti bus yang memiliki tempat pemberhentian tersendiri atau biasa disebut dengan halte. Angkutan kota dapat berhenti untuk menaikan atau menurunkan penumpang dimana saja selama tidak melanggar peraturan lalu lintas. Angkutan kota sendiri mulai diperkenalkan di kota Jakarta pada akhir tahun 1970-an, dan tarif yang dibebankan kepada penumpang juga berbeda beda tergantung dari jarak yang telah di tempuhnya. Untuk kota Bogor sendiri, tariff atas jasa angkutan umum sudah di tentukan sebesar 2.500 rupiah kebijakan itu sendiri di ambil karna kenaikan bahan bakar minyak, dimana sebelumnya tarif angkutan kota hanya berbeda 500 rupiahm yaitu sebesar 2.000 rupiah.


B.     Pembahasan

APBD disusun dengan suatu sistem anggaran mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Lalu adapula fungsi dari APBD berdasarkan  ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ialah sebagai berikut :
1.      Fungsi Otorisasi : Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.      Fungsi Perencanaan : Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi Pengawasan : Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      Fungsi Alokasi : Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi Distribusi : Anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.      Fungsi Stabilisasi : Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Adapun prinsip-prinsip dasar yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah yang tertera dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berisikan :
1.      Kesatuan : Azas ini menghendaki semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.      Universalitas : Azas ini mengharuskan setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.      Tahunan : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
4.      Spesialitas : Azas ini mewajibkan kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5.      Akrual : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas.
6.      Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/penerimaan uang dari atau ke Kas Daerah.

Adapula struktur dari PAD atau Pendapatan Asli Daerah ialah pendapatan yang diperoleh daerah berdasasrkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan untuk megumpulkan dana untuk keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah yaitu pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan perundang undangan yang telah berlaku. Pajak daerah sendiri dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengolahannya dan penggunaannya diserahkan secara utuh kepada daerah. Lalu ada retribusi daerah, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang telah di khususkan atau diberikan kepada pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan instansi. Adapula hasil penjualan kekayaan daerah yang telah dipisahkan, merupakan penerimaan berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sudah dipisahkan, terdiri dari laba perusahaan daerah air minum, lembaga keuangan bank lembaga keuangan non bank, dan penyertaan modal dan atau investasi kepada pihak ketiga. Ada pula lain lain pendapatan hasil daerah yang sah, yaitu meliputi hasil penjualan dari kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
Dana perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pengalokasian APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah berdasarkan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah, dana perimbangan tersebut terdiri atas beberapa hal. Yaitu, dana bagi hasil merupakan dana bersumber dari pendapatan APBN yang telah di alokasikan kepada daerah berdasarkan angkat presentase untuk mendanai kebutuhan daerahnya yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Adapun dana alokasi umum, disebut dengan DAU merupakan dana bersumber sama yaitu dari APBN yang telah di alokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah. Yang terakhir ialah Dana Alokasi Khusus, dana bersumber dari pendapatan APBN, yang di alokasikan kepada daerah tertentu dengan memiliki tujuan membantu mendanai kegiatan  khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pendapatan lain yang sah meliputi hibah yang tidak mengikat, yaitu pemberian hibah yang memiliki batasan akhir tergantung kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan yang menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, hibah tersebut berasal dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah lainnya , badan/lembaga, organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat atau perorangan, dan lembaga luar negeri tetapi tidak mengikat. Dana darurat dari pemerintah, ialah dana yang berasal dari APBN yang di alokasikan kepada daerah yang mengalami bencana tingkat nasional, peristiwa yang luarbiasa, atau krisis solvabilitas. Dana darurat dari pemerintah ini diberikan kepada daerah dalam rangka penanggulangan korban atau kerusakan akibat dari bencana alam, tetapi APBN ini hanya dikeluarkan jika APBD tidak dapat menanggulanginya.
Lalu, komponen selanjutnya dari APBD ialah Belanja Daerah. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang dimana mengurangi ekuitas dana lancar, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah. Hanya dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kelompok Belanja Tidak Langsung yang terdiri dari belanja pegawai, merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan penghasilan lainnya, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atau biasa disebut dengan PNS yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dari perundang undangan.
Lalu belanja bunga, belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung berdasarkan kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian peminjaman jangka pendek hinga jangka panjang. Belanja hibah, bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang telah dikeluarkan dan ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Selanjutnya penerimaan pembiayaan memiliki beberapa cara yaitu, Sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, melewati penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, melewati penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Pencairan Dana Cadangan Pencairan dana digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber pendanaannya. Pengaturan kesesuaian kewenangan dengan pendanaannya adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai atas beban APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN. Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota dan/atau desa, didanai dari dan atas beban APBD provinsi.
Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan kembali pemberian digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga.
Pengeluaran pembiayaan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, meliputi Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative lebih besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan dana cadangan  ditetapkan dengan menggunanakan peraturan daerah. Peraturan daerah  mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Investasi pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Penerimaan kembali pemberian pinjaman  digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kota Bogor tahun 2014 saja sudah dapat dipergunakan, menyusul penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah), adapun APBD Kota Bogor pada tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp1.735.838.748.547,- . Tetapi angka tersebut belum termasuk dengan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2014 dan dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHTC) tahun 2014. Secara umum pendapatan daerah Pemerintah Kota Bogor masih didominasi oleh pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat diantaranya dana bagi hasil pajak, bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang merupakan dana perimbangan disamping dana penyesuian dari pemeritah pusat. Apabila dilihat dari perencanaan pendapatan daerah secara utuh, Pemerintah kota Bogor sudah berupaya mandiri untuk melepaskan ketergantungan dari sumber pendanaan Pemerintah pusat. PAD Kota Bogor tahun 2010 hanya sebesar Rp125.766.337.107,- sedangkan pada tahun 2014 PAD Kota Bogor meningkat drastis menjadi Rp413.249.212.694,-[1]
Target pendapatan daerah tahun 2011 perlu dikoreksi akibat adanya perubahan jumlah Dana Alokasi Umum dari Rp 473,156 milyar, berkurang sebesar 0,06% menjadi Rp 472,888 milyar. Dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2010 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, telah memberi peluang terjadinya peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD diperhitungkan meningkat menjadi Rp 200,283 milyar, atau naik 9,15% dari target PAD yang ditetapkan sebelumnya. Peningkatan di atas dipicu oleh kontribusi pajak daerah yang mencapai Rp 141,667 milyar.













C.    Kesimpulan
Dalam komposisi ini menunjukan keberpihakan Pemerintah kota Bogor kepada pembangunan yang lansung dirasakan oleh masyarakat termasuk mengakomodir bantuan hibah dan bantuan sosial untuk kepentingan masyarakat kota Bogor sendiri. Dengan bertambahnya jumlah PAD setiap tahunnya, maka APBD menjadi ikut naik. APBD Kota Bogor pun belum termasuk dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat. Memanfaatkan secara optimal anggaran dari APBD untuk membangun kota bogor bisa menjadika kota Bogor semakin baik, ditambah semakin banyaknya investor yang berdatangan maka pemasukan kota Bogor sendiri semakin banyak. Sebaiknya dana yang banyak dapat di alokasikan dengan baik kepada transportasi umum agar masyarakat merasa lebih nyaman dan senang menggunakan transportasi umum. Misi ke tiga dari DLLAJ ialah pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara optimal, dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Bogor. Sejumlah perubahan juga perlu dilakukan untuk mengakomodir persiapan sejumlah program, seperti kebutuhan dana hibah untuk mendukung kegiatan beberapa lembaga. Kebutuhan tersebut perlu diakomodir, karena bisa mempengaruhi bertambahnya belanja daerah pada APBD.














D.    Referensi

UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
UU No 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
http://kotabogor.go.id/component/content/article/1-berita-terbaru/10636-apbd-kota-bogor-2014-sudah-bisa-digunakan
http://kotabogor.go.id/component/content/article/1-berita-terbaru/7993-koreksi-apbd-2011-walikota-bogor-targetkan-pendapatan-daerah-rp-1075-trilyun




[1] http://kotabogor.go.id/component/content/article/1-berita-terbaru/10636-apbd-kota-bogor-2014-sudah-bisa-digunakan
3 Komentar untuk "Optimalisasi APBN dan APBD Terhadap kota Bogor"

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
Bonus yang tersedia saat ini
Bonus new member Sportbook 100%
Bonus new member Slot 100%
Bonus new member Slot 50%
Bonus new member ALL Game 20%
Bonus Setiap hari 10%
Bonus Setiap kali 3%
Bonus mingguan Cashback 5%-10%
Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
Bonus Referral
Minimal deposit hanya 10ribu

EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.

Situs :EBOBET
WA : +855967598801

JOIN NOW !!!
Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.cc

Back To Top