Oleh;
Achmad Asyhar Basyir[1]
Perbankan syariah di Indonesia saat ini
sedang mendesak OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN) menerbitkan aturan hedging
syariah di Indonesia. Hedging syariah ini merupakan tuntutan pasar yang digunakan
untuk mengamankan portofolio dari fluktuasi pasar. Contoh misalkan kenaikan
suku bunga bank konvensional 10-11% sedangkan untuk pembiayana KPR syariah
untuk dua tiga tahun lalu masih disekitar 8-9% dengan cicilan selama 15 tahun.
Artinya sudah terdapat negatif profit di perbankan syariah dengan pembayaran
yang fix. Apalagi hal ini terjadi pada akad-akad murbahah yang mempunyai
porsi besar di industri perbankan syariah.
Hedging adalah mengambil suatu posisi, memperoleh suatu cash
flow,aset, atau kontrak (termasuk kontrak forward) yang akan naik
(atau turun) nilainya dan mengimbanginya dengan suatu penurunan (atau kenaikan)
nilai suatu posisi yang ada. Maka dari itu, hedging melindungi pemilik
dari kerugian yang dapat menimpa aset yang ada. (Eiteman 2004:148)
Menurut Hamdy
Hady (2010:102) “Hedging adalah tindakan yang dilakukan perusahaan untuk
menghindari atau mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi kurs valas”.Hedging timbul
karena ketidakpastian resiko di masa yang akan datang. Risiko bisa muncul kapan
saja, dan dimana saja. Misalkan rumah mempunyai resiko kebakaran, maka untuk
mengurangi risiko itu sendiri dengan asuransi kebakaran rumah.
Diantara bentuk-bentuk Hedging yang ada;
1.
Forward
Contract Hedging
Menurut Levi (2001:57) forward
contract yaitu “kurs forward (forward exchange rate) adalah kurs
yang disepakati saat ini untuk pertukaran mata uang pada tanggal tertentu di
masa yang akan datang”
Sedangkan menurut Brigham dan Houston
(2006:327) “forward contract yaitu perjanjian dimana salah satu pihak
setuju untuk membeli sebuah komoditas pada harga tertentu pada suatu tanggal
tertentu di masa depan dan pihak lain setuju untuk melakukan penjualan
tersebut”.
2.
Money Market Hedging
Perusahaan mengantisipasi posisi
penerimaan dan pengeluaran di masa yang akan datang dengan cara menggunakan
pasar uang untuk melakukan hedging.
3.
Currency Option Hedging
Merupakan perpaduan yang mampu mengisolasi
perusahaan dari pergerakan nilai tukar yang merugikan dan mampu mengambil
keuntungan di saat yang baik.
Kebutuhan akan hedging syariah memang
belum banyak, akan tetapi ada. Apalagi seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI)
dan Bank Syariah Mandiri (BSM) mulai melakukan ekspansi ke luar negeri, ini
akan mempercepat pertumbuhan aset perbankan syariah. Dan kedepannya akan
semakin banyak bank-bank syariah yang membutuhkan instrument ini . Hedging tidak
hanya membantu mengurangi ketidakpastian yang tidak hanya menyulitkan
perbankan, akan tetapi juga menyulitkan pemerintah. Dan yang terpenting dari
instrument hedging ini digunakan untuk tujuan produktif bukan untuk
spekulatif. Dan semoga hedging syariah ini segera terealisasikan untuk
mendukung bisnis-bisnis yang berbasis ekspor impor di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Eiteman, 2004, Manajemen Keuangan
Multinasional, Jakarta; Indeks
Hady, Hamdy, 2010, Manajemen Keuangan
Internasional, Jakarta; Mitra Wacana Media
Brigham & Houston, 2006, Dasar-dasar
Manajemen Keuangan, Jakarta; Salemba Empat
[1]
Penulis merupakan Mahasiswa STEI Tazkia jurusan Bisnis Manajemen Islam, juga
merupakan penerima beasiswa CIMB Syariah dan MES Foundation
1 Komentar untuk "Hedging Syariah di Indonesia"
JOIN NOW !!!
Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.cc