Hedging Syariah di Indonesia


Oleh; Achmad Asyhar Basyir[1]
Perbankan syariah di Indonesia saat ini sedang mendesak OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN) menerbitkan aturan hedging syariah di Indonesia. Hedging syariah ini merupakan tuntutan pasar yang digunakan untuk mengamankan portofolio dari fluktuasi pasar. Contoh misalkan kenaikan suku bunga bank konvensional 10-11% sedangkan untuk pembiayana KPR syariah untuk dua tiga tahun lalu masih disekitar 8-9% dengan cicilan selama 15 tahun. Artinya sudah terdapat negatif profit di perbankan syariah dengan pembayaran yang fix. Apalagi hal ini terjadi pada akad-akad murbahah yang mempunyai porsi besar di industri perbankan syariah.
Hedging adalah mengambil suatu posisi, memperoleh suatu cash flow,aset, atau kontrak (termasuk kontrak forward) yang akan naik (atau turun) nilainya dan mengimbanginya dengan suatu penurunan (atau kenaikan) nilai suatu posisi yang ada. Maka dari itu, hedging melindungi pemilik dari kerugian yang dapat menimpa aset yang ada. (Eiteman 2004:148)
Menurut Hamdy Hady (2010:102) “Hedging adalah tindakan yang dilakukan perusahaan untuk menghindari atau mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi kurs valas”.Hedging timbul karena ketidakpastian resiko di masa yang akan datang. Risiko bisa muncul kapan saja, dan dimana saja. Misalkan rumah mempunyai resiko kebakaran, maka untuk mengurangi risiko itu sendiri dengan asuransi kebakaran rumah.
Diantara bentuk-bentuk Hedging yang ada;
1.       Forward Contract Hedging
Menurut Levi (2001:57) forward contract yaitu “kurs forward (forward exchange rate) adalah kurs yang disepakati saat ini untuk pertukaran mata uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang”
Sedangkan menurut Brigham dan Houston (2006:327) “forward contract yaitu perjanjian dimana salah satu pihak setuju untuk membeli sebuah komoditas pada harga tertentu pada suatu tanggal tertentu di masa depan dan pihak lain setuju untuk melakukan penjualan tersebut”.
2.       Money Market Hedging
Perusahaan mengantisipasi posisi penerimaan dan pengeluaran di masa yang akan datang dengan cara menggunakan pasar uang untuk melakukan hedging.
3.       Currency Option Hedging
Merupakan perpaduan yang mampu mengisolasi perusahaan dari pergerakan nilai tukar yang merugikan dan mampu mengambil keuntungan di saat yang baik.
Kebutuhan akan hedging syariah memang belum banyak, akan tetapi ada. Apalagi seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) mulai melakukan ekspansi ke luar negeri, ini akan mempercepat pertumbuhan aset perbankan syariah. Dan kedepannya akan semakin banyak bank-bank syariah yang membutuhkan instrument ini . Hedging tidak hanya membantu mengurangi ketidakpastian yang tidak hanya menyulitkan perbankan, akan tetapi juga menyulitkan pemerintah. Dan yang terpenting dari instrument hedging ini digunakan untuk tujuan produktif bukan untuk spekulatif. Dan semoga hedging syariah ini segera terealisasikan untuk mendukung bisnis-bisnis yang berbasis ekspor impor di Indonesia.



Daftar Pustaka
Eiteman, 2004, Manajemen Keuangan Multinasional, Jakarta; Indeks
Hady, Hamdy, 2010, Manajemen Keuangan Internasional, Jakarta; Mitra Wacana Media
Brigham & Houston, 2006, Dasar-dasar Manajemen Keuangan, Jakarta; Salemba Empat



[1] Penulis merupakan Mahasiswa STEI Tazkia jurusan Bisnis Manajemen Islam, juga merupakan penerima beasiswa CIMB Syariah dan MES Foundation
1 Komentar untuk "Hedging Syariah di Indonesia"

JOIN NOW !!!
Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.cc

Back To Top