Wujud Nyata Penghormatan Negara terhadap Hak-hak Seorang Ibu
Oleh; Kelompok Satu[1]
Wacana dari bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan mengurangi jam
kerja untuk perempuan merupakan langkah positif bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Sebagaimana yang bisa kita lihat banyak sekali kasus broken home yang
disebabkan karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terutama
perhatian dari seorang ibu. Terjadi sebanyak 324.527 kasus perceraian ditahun
2013 ini meningkat menjadi 14,6% dari tahun sebelumnya.
Kita percaya bahwa keluarga, merupakan sekolah atau pendidikan pertama
bagi seorang anak. Dari keluarga diajarkan dasar-dasar kepribadian, etika dan
moral untuk anak-anak. Untuk menerapkan wacana ini perlu dikaji teknis yang
benar agar bisa benar-benar terealisasikan. Jadi yang berhak mendapatkan pengurangan
jam kerja adalah seorang ibu yang sudah mempunyai anak dan anak itu masih perlu
mendapatkan perhatian yang lebih. Ibu-ibu yang mempunyai anak yang sudah
menikah, tidak mendapatkan hak dan penghormatan ini. Sedangkan untuk perempuan
yang masih single atau belum mempunyai anak tidak dikurangi jam kerjanya.
Pertama, Permasalahan mengenai paradigma parenting hanya tugas
seorang perempuan adalah salah besar. Kewajiban mengasuh merupakan kewajiban
ayah dan ibu dalam keluarga. Tetapi ibulah yang mempunyai peranan paling
penting dalam pendidikan anak, ibu lebih mengetahui karakter anak, lebih
memahami sifat anak kandungnya sendiri. Ketika seorang ibu diberikan waktu yang
lebih banyak untuk berinteraksi dengan anak-anaknya maka anak akan merasa
senang karena mendapatkan perhatian penuh dari ibu kandungnya sendiri. Pengurangan
kerja dua jam bagi seorang ibu artinya sebuah penghormatan negara dan
pemerintah terhadap peran dan posisi seorang ibu yang sangat penting bagi anak
dan keluarganya.
Kedua, mengenai marginalisasi dalam perempuan di dunia kerja. Kebijakan
ini tetap bisa diterapkan hanya untuk perempuan yang sudah memiliki anak,
artinya tidak semua perempuan. Perempuan yang masih single dan bagi
ibu-ibu tetap bisa menunjukkan eksistensinya tentang kemampuan kerjanya
walaupun dikurangi jam kerjanya. Perempuan memiliki pekerjaan yang lebih baik,
lebih teliti dibandingkan laki-laki. Artinya untuk mengerjakan sesuatu tidak
membutuhkan waktu yang banyak. Ketika kebijakan ini direalisasikan perusahaan
juga akan tetap mempekerjakan perempuan karena melihat hasil kerja wanita yang
tidak bisa dipungkiri lebih baik.
Ketiga, untuk ibu-ibu yang singleparent dalam mengasuh anak sudah
pasti membutuhkan biaya lebih untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Pemerintah
bisa memberikan insentif dan support kepada ibu singleparent dengan memberikan hak-hak lebih banyak seperti
subsidi untuk biaya sekolah, biaya kesehatan dan lain sebagainya sebagaimana
yang terjadi pada zaman Rasulullah, bahwa janda-janda (singleparent)
diberikan bantuan langsung oleh pemerintah. Artinya ini merupakan kepedulian
yang nyata pemerintah terhadap hak-hak seorang perempuan apalagi singleparent.
Kami percaya bahwa pengurungan jam kerja untuk ibu-ibu merupakan langkah
yang tepat untuk mengatasi krisis sosial yang terjadi di masyarakat. Rumah
merupakan sekolah pertama bagi setiap anak, bagaiamana sekolah itu akan baik,
jika guru yang mengajarkannya sering tidak ada di rumah untuk mengajarkan
nilai-nilai, akhlak-akhlak, kepribadian yang baik untuk anak-anaknya. Anak yang
nakal bisa baik jika mempunyai ibu yang baik. Tetapi anak yang baik akan
menjadi nakal, jika ibunya tidak baik.
[1] Kelompok
satu terdiri dari Achmad Asyhar Basyir, M Tribakhairuddin, Hastin Firdausyah,
Ahbab Hasbi
0 Komentar untuk "Wujud Nyata Penghormatan Negara terhadap Hak-hak Seorang Ibu"