Wujud Nyata Penghormatan Negara terhadap Hak-hak Seorang Ibu

Wujud Nyata Penghormatan Negara terhadap Hak-hak Seorang Ibu
Oleh; Kelompok Satu[1]
Wacana dari bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan mengurangi jam kerja untuk perempuan merupakan langkah positif bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sebagaimana yang bisa kita lihat banyak sekali kasus broken home yang disebabkan karena kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terutama perhatian dari seorang ibu. Terjadi sebanyak 324.527 kasus perceraian ditahun 2013 ini meningkat menjadi 14,6% dari tahun sebelumnya.
Kita percaya bahwa keluarga, merupakan sekolah atau pendidikan pertama bagi seorang anak. Dari keluarga diajarkan dasar-dasar kepribadian, etika dan moral untuk anak-anak. Untuk menerapkan wacana ini perlu dikaji teknis yang benar agar bisa benar-benar terealisasikan. Jadi yang berhak mendapatkan pengurangan jam kerja adalah seorang ibu yang sudah mempunyai anak dan anak itu masih perlu mendapatkan perhatian yang lebih. Ibu-ibu yang mempunyai anak yang sudah menikah, tidak mendapatkan hak dan penghormatan ini. Sedangkan untuk perempuan yang masih single atau belum mempunyai anak tidak dikurangi jam kerjanya.
Pertama, Permasalahan mengenai paradigma parenting hanya tugas seorang perempuan adalah salah besar. Kewajiban mengasuh merupakan kewajiban ayah dan ibu dalam keluarga. Tetapi ibulah yang mempunyai peranan paling penting dalam pendidikan anak, ibu lebih mengetahui karakter anak, lebih memahami sifat anak kandungnya sendiri. Ketika seorang ibu diberikan waktu yang lebih banyak untuk berinteraksi dengan anak-anaknya maka anak akan merasa senang karena mendapatkan perhatian penuh dari ibu kandungnya sendiri. Pengurangan kerja dua jam bagi seorang ibu artinya sebuah penghormatan negara dan pemerintah terhadap peran dan posisi seorang ibu yang sangat penting bagi anak dan keluarganya.
Kedua, mengenai marginalisasi dalam perempuan di dunia kerja. Kebijakan ini tetap bisa diterapkan hanya untuk perempuan yang sudah memiliki anak, artinya tidak semua perempuan. Perempuan yang masih single dan bagi ibu-ibu tetap bisa menunjukkan eksistensinya tentang kemampuan kerjanya walaupun dikurangi jam kerjanya. Perempuan memiliki pekerjaan yang lebih baik, lebih teliti dibandingkan laki-laki. Artinya untuk mengerjakan sesuatu tidak membutuhkan waktu yang banyak. Ketika kebijakan ini direalisasikan perusahaan juga akan tetap mempekerjakan perempuan karena melihat hasil kerja wanita yang tidak bisa dipungkiri lebih baik.
Ketiga, untuk ibu-ibu yang singleparent dalam mengasuh anak sudah pasti membutuhkan biaya lebih untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Pemerintah bisa memberikan insentif dan support kepada ibu singleparent  dengan memberikan hak-hak lebih banyak seperti subsidi untuk biaya sekolah, biaya kesehatan dan lain sebagainya sebagaimana yang terjadi pada zaman Rasulullah, bahwa janda-janda (singleparent) diberikan bantuan langsung oleh pemerintah. Artinya ini merupakan kepedulian yang nyata pemerintah terhadap hak-hak seorang perempuan apalagi singleparent.
Kami percaya bahwa pengurungan jam kerja untuk ibu-ibu merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi krisis sosial yang terjadi di masyarakat. Rumah merupakan sekolah pertama bagi setiap anak, bagaiamana sekolah itu akan baik, jika guru yang mengajarkannya sering tidak ada di rumah untuk mengajarkan nilai-nilai, akhlak-akhlak, kepribadian yang baik untuk anak-anaknya. Anak yang nakal bisa baik jika mempunyai ibu yang baik. Tetapi anak yang baik akan menjadi nakal, jika ibunya tidak baik.



[1] Kelompok satu terdiri dari Achmad Asyhar Basyir, M Tribakhairuddin, Hastin Firdausyah, Ahbab Hasbi
Tag : Hak, Ibu, Negara
0 Komentar untuk "Wujud Nyata Penghormatan Negara terhadap Hak-hak Seorang Ibu"

Back To Top